Minggu, 15 Mei 2011

Bolehkah orang Kristen bercerai? Bolehkah orang Kristen menikah dengan orang yang pernah bercerai?



Alkitab tidak membenarkan perceraian
Pernikahan itu merupakan institusi yang suci, yang didirikan oleh Allah sendiri di taman Eden. Tuhan mengatakan: "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mar 10:9). Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan harus berlangsung terus selama suami dan istri masih hidup. Dengan demikian, orang Kristen seharusnya tidak bercerai.
Mengapa kemudian perceraian diizinkan?
Namun karena terlalu banyak kasus perceraian yang terjadi dalam masyarakat, maka Taurat Musa mengizinkan perceraian dengan suatu syarat, bahwa suami yang menceraikan istrinya harus menulis surat cerai, dan menyerahkan kepada istrinya. Sang istri yang diceraikan diperbolehkan menikah lagi (Ula 24:1-4), sehingga perceraian dengan menulis surat cerai adalah suatu perlindungan bagi para istri yang menjadi korban pernikahan yang tidak bertanggung jawab. Sekali lagi Tuhan Yesus menegaskan: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan istrimu, tetapi sejak mula tidaklah demikian" (Mat 19:8). Pada awal mula pola pernikahan yang Tuhan dirikan, tidak ada istilah "perceraian".
Perceraian karena terjadi perzinahan
Selanjutnya Tuhan juga mengatakan bahwa perceraian diizinkan kalau salah satu pihak berbuat zinah (Mat 5:32, 19:9). Hal ini bukan berarti bahwa kalau sang istri berbuat zinah, maka sang suami harus menceraikannya, atau sebaliknya sang istri harus menceraikan suami yang berzinah. Tetapi maksud Tuhan adalah demikian: Kalau karena perzinahan, sehingga pernikahan mereka tidak dapat diteruskan lagi, maka perceraian diperbolehkan setelah mereka berusaha untuk memperbaiki pernikahan tetapi gagal.
Sesudah perceraian terjadi, kalau pihak yang tidak berzinah menikah lagi, di pandangan Tuhan ia tidak berdosa.
Perceraian yang bukan karena perzinahan
Kalau perceraian tidak disebabkan karena perzinahan, misalnya karena tidak cocok, dan salah satu pihak menikah lagi, maka pihak yang menikah dianggap berzinah. Orang yang menikah dengan dia pun terlibat dalam perzinahan. Sebab walaupun secara resmi menurut hukum sipil mereka sudah bercerai, namun di hadapan Tuhan mereka masih terikat sebagai suami dan istri. Perceraian hanya diperbolehkan kalau terjadi perzinahan, maka kalau salah satu pihak sudah menikah, pihak yang lain baru diperbolehkan menikah lagi tanpa dianggap berdosa, sebab pihak yang menikah terlebih dahulu sudah berbuat zinah di hadapan Tuhan.
Perceraian karena perbedaan iman kepercayaan
Orang-orang Kristen di Korintus mengalami suatu problema tentang istri atau suami yang bukan Kristen. Karena iman yang berbeda, apakah mereka boleh bercerai? Jawaban Paulus adalah tegas: seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya, ... dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya" (1Kor 7:10-11). Dengan demikian kita jelas bahwa inisiatif perceraian tidak boleh datang dari pihak yang Kristen. Tetapi kalau pihak yang tidak beriman itu mau bercerai, Paulus mengatakan: "Biarlah ia bercerai" (1Kor 7:15). Tetapi kita yakin bahwa sebelum perceraian dilangsungkan, pihak yang Kristen seharusnya berusaha keras untuk memperbaiki pernikahan dan membawa istri atau suaminya menerima Tuhan. Kalau memang tidak ada harapan lagi, dan pihak yang tidak beriman terus mendesak untuk bercerai, maka Tuhan mengizinkan pihak yang Kristen untuk bercerai. Tetapi setelah perceraian yang demikian terjadi, pihak Kristen tidak seharusnya menikah lagi, kecuali pihak yang lain sudah menikah terlebih dahulu. Dan tentunya ia harus menikah dengan orang yang beriman dalam Tuhan Yesus, supaya tragedi rumah tangga tidak terulang lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar